BENGKULU, BEKENTV – Pasca dirumahkannya tenaga non-ASN atau tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, salah satunya dialami Lesmiati (50), tenaga honorer yang telah belasan tahun mengabdi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma.
Lesmiato secara resmi dirumahkan sejak 31 Desember 2025. Hal tersebut terjadi karena Pemkab Seluma tidak lagi menugaskan tenaga honorer sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB terkait penataan non-ASN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ratusan eks honorer bersama Pemkab Seluma yang dipimpin langsung oleh Bupati Seluma Teddy Rahman, Wakil Bupati Gustianto, serta sejumlah pejabat eselon II, Lesmiati menyampaikan keluh kesahnya. Selama mengabdi, ia mengaku tetap menerima kondisi meski hanya mendapatkan upah kecil.
















