BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyelesaikan perkara pengancaman menggunakan senjata tajam yang dipicu persoalan banjir melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Kamis pagi, 22 Januari 2026.
Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Hartati, warga Gang Setia 5, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, sebagai korban. Sementara tersangka dalam perkara tersebut diketahui bernama Yokti.
Peristiwa bermula ketika tersangka menutup saluran air atau siring di belakang rumah korban menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, saat hujan deras yang terjadi pada Oktober 2025 lalu, rumah korban terendam banjir. Kondisi inilah yang memicu cekcok antara korban dan tersangka.















