Kasus ini bermula saat korban menemani kerabatnya berobat ke rumah terdakwa. Dari perkenalan itu, tersangka diduga melancarkan aksi cabulnya terhadap korban dengan modus pengobatan. Dugaan persetubuhan itu disebut terjadi lebih dari tujuh kali di rumah tersangka.
Ironisnya, aksi keji dukun cabul juga dilakukan di malam hari saat istri dan anak tersangka sedang tidur di dalam kamar.
Keluarga korban mengaku tidak menerima tuntutan terhadap terdakwa J-H yang hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mereka menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan berharap majelis hakim dapat memberikan vonis seadil-adilnya.
















