Namun, penetapan tersangka ini dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. A. Yamin, SH, MH, selaku pengacara R-A, menilai langkah penyidik menyalahi prosedur hukum.
“Klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor. Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang sah,” tegas Yamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (13/11/2025).
Yamin menambahkan, penetapan tersangka tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
















