“Saat ini masih tahap P-19, kami masih memeriksa saksi-saksi serta melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Samsul Bahari (Direktur PDAM), Yanwar Pribadi (Kepala Bidang), dan Eki (Kasubbag di PDAM Tirta Hidayah).
Selain itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Harian PDAM, pejabat Pemerintah Kota Bengkulu, pegawai PHL, serta mantan kuasa hukum tersangka, Anastasia Pase.
(Imron)
















