“Satu unit Toyota Innova G tahun 2016 disita dari saudara SB, dan satu unit Daihatsu Xenia tahun 2017 warna hitam disita dari tersangka YP. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL,” jelas Kombes Pol Andy.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi penyidik.
“Benar, kedua mobil itu telah kami sita dari para tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah,” tegasnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada saksi maupun tiga tersangka sesuai petunjuk kejaksaan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
















