Selain ke sekolah, siswa bersama wali murid dan kuasa hukum terlebih dahulu mendatangi Ombusman untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengacara mereka.
Tidak puas sampai di situ, mereka juga mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Bengkulu.
“Kita juga ke Kemenkuham Provinsi Bengkulu karena ada hak anak-anak yang diabaikan dan Kemenkumham akan mengeluarkan rekomendasi setelah proses,” kata Hartanto.
Sebelumnya, sebanyak 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dikeluarkan oleh sekolah karena tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan, namun 42 siswa protes hingga ke DPRD Provinsi Bengkulu.