<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi dan 14 poin tuntutan secara damai dan tertib, Selasa 2 September 2025. Puluhan ribu massa yang memadati simpang Kantor DPRD Provinsi Bengkulu ditemui langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD serta Kapolda Bengkulu. Pertemuan berlangsung lesehan di atas aspal bersama para peserta aksi. Perwakilan massa secara bergantian menyampaikan orasi dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, ojek online (Ojol), hingga masyarakat. Menariknya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah anggota disumpah oleh massa aksi untuk senantiasa berpihak kepada rakyat dalam setiap pengambilan keputusan.<!--nextpage--> “Kami akan kembali turun ke jalan jika tuntutan ini tidak dilaksanakan pemerintah paling lambat tanggal 11 September 2025,” tegas Koordinator Aksi, Kelvin Malindo. Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini berakhir pada 17.30 WIB setelah DPRD menerima seluruh tuntutan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI. Selain itu, demo juga diakhiri dengan doa bersama untuk korban jiwa aksi demonstrasi diberbagai daerah se Indonesia. Untuk itu kami menyatakan sikap: 1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan. 2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.<!--nextpage--> 3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri; Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B. 4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis. 5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI. 6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.<!--nextpage--> 8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat. 9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak. 10. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri. 11. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat. 12. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat. 13. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri : Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak korban jiwa.<!--nextpage--> 14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil.