3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri;
Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.
4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat
kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis.
5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.
6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.