“Menjadi kepala desa itu bukan untuk mencari uang, tetapi untuk melayani dan memajukan masyarakat. Dana Desa harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari Seluma.
Selain menekankan integritas dalam pengelolaan anggaran, Kejaksaan Negeri Seluma juga berkomitmen terus melakukan edukasi hukum kepada seluruh pemerintah desa. Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai aturan penggunaan anggaran, pencegahan korupsi, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami akan terus melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum, agar seluruh Pemdes semakin paham tata kelola anggaran dan terhindar dari kesalahan yang dapat berakibat hukum,” tambahnya.
















