Namun setelah ditunggu selama tiga hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi pelaku pun gagal karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Muhammad Yusuf di kediamannya di Jalan Gandaria, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, terkait kasus pencurian handphone.
Pengembangan kemudian mengarah pada pelaku penggelapan sepeda motor. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, polisi kembali mengamankan Muhammad Alfikri Ramadhan di rumahnya di Jalan Pangeran Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
















