Syarat penerima PIP
Mengacu informasi di situs pip.kemendikdasmen.go.id, berikut syarat penting yang perlu diketahui.
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin serta yang memiliki pertimbangan khusus seperti:
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (dikeluarkan) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.