- Jika ukuran fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
- Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.
Untuk itu, masyarakat di himbau agar segera memeriksa simpanan uang lama dan menukarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Akan Dicabut BI
- Rp 100 Tahun Emisi 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 5.00 Tahun Emisi, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 0,010 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
Daftar Uang Logam yang Akan Dicabut BI
Page 2 of 3