BEKENTV – BI resmi menarik beberapa pecahan rupiah kertas serta logam, dan memberikan jangka waktu 10 tahun untuk batas penukaran.
Terkait hal ini, masyarakat indonesia yang masih menyimpan pecahan rupiah lama, sebaiknya segera ditukar karena akan segera dicabut keberlakuannya oleh Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Dan, jika tidak ditukar hanya akan terbuang saja, karena proses pembayaran menggunakan nilai pecahan rupiah lama ini secara resmi statusnya akan dicabut.
Sebagaimana di dikatakan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, “Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.”
Berikut ini ada dua aturan umum sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 yang wajib kamu ketahui untuk menukarkan uang logam.
- Jika ukuran fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
- Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.
Untuk itu, masyarakat di himbau agar segera memeriksa simpanan uang lama dan menukarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Akan Dicabut BI
- Rp 100 Tahun Emisi 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 5.00 Tahun Emisi, tanggal pencabutan 25 September 1995, jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 0,010 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
Daftar Uang Logam yang Akan Dicabut BI
- Rp 2 Tahun Emisi 1970, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1971, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1974, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1979, tanggal pencabutan 15 November 1996, jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000), URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000), URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000): Penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000): Penukaran hingga 30 Agustus 2032
- URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000): Penukaran hingga 31 Januari 2035
Segera cek simpanan uang sesuai dengan kriteria di atas, jika masih ada segera tukarkan agar dapat digunakan kembali.
















