BEKENTV – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu program dari pemerintah, yang mana kini beberapa instansi telah membuka lowongan.
Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara daftar dan syarat PPPK paruh waktu 2025 ini, simak informasinya di sini.
Program dari pemerintah tersebut ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang belum diangkat menjadi ASN penuh.
Tentunya ini menjadi kesempatan bagi para pelamar maupun tenaga kerja honorer, dengan memenuhi syarat untuk bekerja pada jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi.
Walau hanya bekerja secara paruh waktu, pegawai akan tetap mendapat fasilitas berupa Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.