“Kalau menurut logika saya, dari dana DBH itu bisa saya gunakan untuk membayar hutang. Karena di tahun 2024 hutang muncul akibat dana DBH tidak cair. Sedangkan hutang yang bersumber dari DAK dan DAU, di Indonesia baru di Seluma yang terjadi. Jadi saya harus meminta pertimbangan dari Kejaksaan, BPK, dan BPKP. Tapi yang jelas, terkait pembayaran hutang ini, kami masih menunggu pertimbangan dari ketiga lembaga tersebut,” ujar Bupati Seluma.
Teddy mengatakan, permasalahan hutang yang bersumber dari Dana DAK dan DAU ini akan menjadi bahan pembahasan dalam APBD Perubahan (APBD-P) karena DPRD Seluma belum berani mengambil keputusan sebelum adanya landasan hukum yang jelas dari Kejaksaan.