Sabtu, Juni 13, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

2 Terdakwa Korupsi Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong dituntut 6,5 tahun penjara.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
September 17, 2025
in Berita Utama
0
2 Terdakwa Korupsi Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong dituntut 6,5 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa adalah mantan bendahara Satpol PP bernama Jaya Mersa dan mantan Kasatpol PP bernama Ahmat Rifa’i, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin majelis hakim Agus Hamzah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi Satya Permana, SH, menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp677 juta.

“Kedua terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, serta belum memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu kami menuntut keduanya dengan pidana sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Dandi.

Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara. Untuk terdakwa Jaya Mersa, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp324.309.415, dengan subsider 4 tahun kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ahmat Rifa’i, yang telah mencicil Rp50 juta, masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 277.450.000, subsider 3 tahun kurungan.

Baca Juga

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga

“Dengan demikian, masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara,” tutup Dandi dalam persidangan.

Imron

Tags: dituntutjpuKejaksaan Negerikorupsipemotongan honor satpol PPrejang Lebongterdakwa
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Seluma Tunggu Legal Opinion dari Kejaksaan Terkait Pembayaran Hutang Pemkab

Next Post

Ketua DPD RI Dorong Percepatan Hilirisasi Perkebunan dalam Rakor Senator Peduli Ketahanan Pangan

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial
Berita Utama

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako
Berita Utama

Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Irjen Mardiyono Tinjau Satkamling Bajak Bengkulu, Warga Diajak Aktif Ronda Malam Cegah Kriminalitas
Berita Utama

Irjen Mardiyono Tinjau Satkamling Bajak Bengkulu, Warga Diajak Aktif Ronda Malam Cegah Kriminalitas

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Sidang Kasus CV Mandiri Sejahtera Ungkap Kekacauan Internal Perusahaan, Audit hingga SOP Jadi Sorotan
Berita Utama

Sidang Kasus CV Mandiri Sejahtera Ungkap Kekacauan Internal Perusahaan, Audit hingga SOP Jadi Sorotan

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Next Post
Ketua DPD RI Dorong Percepatan Hilirisasi Perkebunan dalam Rakor Senator Peduli Ketahanan Pangan

Ketua DPD RI Dorong Percepatan Hilirisasi Perkebunan dalam Rakor Senator Peduli Ketahanan Pangan

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    214 shares
    Share 86 Tweet 54

Recommended

Sidang Korupsi Rekrutmen THL PDAM Bengkulu: Saksi Sebut Setor Rp85 Juta ke Pj Walikota

Sidang Korupsi Rekrutmen THL PDAM Bengkulu: Saksi Sebut Setor Rp85 Juta ke Pj Walikota

April 15, 2026
5 Cara Ini Bisa Kamu Coba untuk Mengatasi Trust Issue dalam Hubungan, Cek!

5 Cara Ini Bisa Kamu Coba untuk Mengatasi Trust Issue dalam Hubungan, Cek!

November 8, 2025

Don't miss it

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!
Lifestyle

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Juni 13, 2026
Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Edukasi

Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026
Keringat Berlebih Bisa Jadi Gejala Umum Demam Pada Tubuh, Cek Lainnya Disini!
Lifestyle

Keringat Berlebih Bisa Jadi Gejala Umum Demam Pada Tubuh, Cek Lainnya Disini!

Juni 13, 2026
Ada 5 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Sirih Cina, Siapakah Itu?
Lifestyle

Ada 5 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Sirih Cina, Siapakah Itu?

Juni 13, 2026
Begini Cara Gunakan Daun Sirih Cina untuk Rambut, Perhatikan Tipsnya Juga Ya!
Lifestyle

Begini Cara Gunakan Daun Sirih Cina untuk Rambut, Perhatikan Tipsnya Juga Ya!

Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

Juni 13, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Juni 13, 2026
Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.