“Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003. Itu dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas Teddy.
Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 09 Tahun 2020, terdapat sejumlah wilayah desa yang kini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan. Beberapa di antaranya adalah Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Desa Talang Alai seluas 141 hektare, Desa Gunung Kembang seluas 4,6 hektare, Desa Suban seluas 689 hektare, dan Desa Talang Kemang seluas 291 hektare.
Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk lainnya, yakni Desa Serian Bandung 211 hektare dan Desa Jambat Akar 346 hektare, juga tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan.