BENGKULU, BEKENTV – Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan bahwa usulan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan akan dilakukan setelah tercapai mufakat bersama antara kedua pemerintah daerah.
Menurutnya langkah revisi tersebut menjadi solusi yang tepat untuk mengembalikan wilayah Kabupaten Seluma secara utuh, terutama pada sejumlah kawasan yang saat ini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Memang seperti itu prosesnya. Harus diusulkan revisi ke Mendagri, tetapi sebelum itu, harus ada kesepakatan bersama antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan mengenai batas wilayah yang sebenarnya,” jelas Teddy Rahman.
Ia menambahkan, Pemkab Seluma juga akan segera bersurat kepada Pemkab Bengkulu Selatan untuk membahas lebih lanjut persoalan batas wilayah secara resmi.
“Prinsipnya, semua dilakukan berdasarkan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur, dan Mukomuko.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah antara kedua kabupaten berada di kawasan Eks Kewedanaan Seluma, yaitu antara Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
“Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003. Itu dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas Teddy.
Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 09 Tahun 2020, terdapat sejumlah wilayah desa yang kini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan. Beberapa di antaranya adalah Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Desa Talang Alai seluas 141 hektare, Desa Gunung Kembang seluas 4,6 hektare, Desa Suban seluas 689 hektare, dan Desa Talang Kemang seluas 291 hektare.
Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk lainnya, yakni Desa Serian Bandung 211 hektare dan Desa Jambat Akar 346 hektare, juga tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya rencana revisi Permendagri ini, Bupati berharap persoalan tapal batas dapat diselesaikan secara adil dan berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan.
















