Ia menambahkan, Pemkab Seluma juga akan segera bersurat kepada Pemkab Bengkulu Selatan untuk membahas lebih lanjut persoalan batas wilayah secara resmi.
“Prinsipnya, semua dilakukan berdasarkan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur, dan Mukomuko.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah antara kedua kabupaten berada di kawasan Eks Kewedanaan Seluma, yaitu antara Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Selali Kecamatan Pino Raya.