Dari pengakuannya, tersangka ini bertugas membayar dan menolak membayar apabila memang tidak dapat dibayarkan.
Kenyataannya dalam pelaksanaan, ada beberapa belanja yang seharusnya tidak dibayarkan, namun dibayarkan oleh yang bersangkutan.
“Ada beberapa kegiatan yang seharusnya tidak dapat dibayarkan, namun tetap dilakukan pembayaran oleh tersangka. Atas tindakannya, SU kita tetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Intel.
Diketahui, sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan penahanan terhadap mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial E-F pada 31 Juli 2025.