“Perencanaan belum didukung data sarana dan prasarana yang mutakhir dan tervalidasi sehingga penetapan prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal belum tepat sasaran. Selain itu, proses pengadaan masih lemah, baik dalam penetapan harga, negosiasi, maupun pembandingan kualitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban belanja, termasuk yang bersumber dari dana BOS dan BOSP, mengakibatkan kelebihan pembayaran, kemahalan harga, pemborosan keuangan daerah, serta keterlambatan pemanfaatan hasil pengadaan.
“Secara keseluruhan, kondisi tersebut mencerminkan masih adanya kelemahan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan belanja pendidikan,” kata Medy.
















