BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 memasuki babak baru.
Setelah menetapkan dan menahan 12 orang tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Panit I Subdit Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri, ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dengan membawa bundelan berkas dari seluruh tersangka.
Para tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni LI Kepala Dinas Pertanian Kaur, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, BS, AA, KR, YL, MZ, YS, AN, JA, dan EA, masing-masing sebagai penyedia barang dan dua di antaranya berperan sebagai konsultan.
Iptu Syaiful Bahri membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Berkas dari 12 tersangka dibuat secara terpisah dan telah diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, bersama Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Arief Wirawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan akan segera menelaahnya.
“Berkas kita terima secara terpisah. Jaksa peneliti sebanyak 15 orang akan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari sebelum menentukan sikap, apakah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” jelas Arief.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur tersebut resmi memasuki tahap penelitian berkas oleh kejaksaan. Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka akan segera menjalani proses hukum berikutnya di pengadilan. (Imron)
















