“Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan. PDTT dapat berupa pemeriksaan kepatuhan maupun pemeriksaan investigatif,” ujar Medy.
Ia menambahkan, PDTT Kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah pada Pemprov Bengkulu serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar pada Pemkab Bengkulu Selatan Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Menurut Medy, BPK mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan kegiatan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara tertib, patuh, dan efektif di seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
















