Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu M. Akhyar, SH, MH mengatakan bahwa rekaman inilah yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian. Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan kedua pelaku. Tanpa menunggu lama, pasutri itu berhasil diringkus di kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan.
“Keduanya sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Akhyar.
Akibat perbuatan pasutri ini, korban pemilik ruko mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.