Penangkapan Abdul Radjab bermula dari pengembangan dua kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap BNN Bengkulu.
Kasus pertama melibatkan Narbawi, yang ditangkap pada 5 Mei 2024 dengan barang bukti 198,25 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Narbawi terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi hingga ke Aceh.
Selanjutnya, pada 3 Januari 2025, petugas juga menangkap Febi Indra Saputra di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dengan barang bukti 27 paket sabu siap edar.
Dari keterangan Febi, diketahui bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari jaringan luar daerah yang dikendalikan oleh Abdul Radjab.
“Keterangan dari kedua tersangka sebelumnya menjadi petunjuk penting. Dari situ kami menelusuri lebih jauh dan menemukan bahwa Abdul Radjab berperan sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Bengkulu,” terang Alexander.
Saat ini, tersangka Abdul Radjab telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
















