Selanjutnya, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Bengawan, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Candra D. Putra, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Kasus bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian diagunkan ke bank, bahkan saat kredit macet kembali diagunkan ke bank lain hingga berutang ke pihak ketiga.
Selain itu, pengelola Mega Mall dan PTM juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp194 miliar.