“Karena berkasnya sudah lengkap atau P21, kami lakukan pelimpahan ke JPU. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan menunggu persidangan,” jelas Arief.
Ia menambahkan, Kejati Bengkulu telah menyiapkan 8 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu untuk mengawal perkara ini.
“2 tersangka berkasnya sudah lengkap. Berkas perkara terpisah guna mempermudah pembuktian karena peran masing-masing tersangka berbeda-beda,” ujar Arief.
Selain Kurniadi Begawan, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, berkas lengkap dan sudah lebih dulu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).