BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu terus bergulir. Kini giliran berkas milik tersangka Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan, yang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Senin (22/9/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Kasi Ops Wenharnol, membenarkan penyerahan berkas serta barang bukti, termasuk 22 buku tanah dan 7 sertifikat tanah dan bangunan yang tersebar di Bengkulu, Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Selatan.