BEKENTV – Menuju akhir tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat resmi membuka pendaftaran.
Rekrutmen ini membuka sebanyak 3.003 formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan.
Diketahui, terdapat 5 formasi yang dibuka meliputi Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Tahapan seleksi pendaftaran telah mulai dibuka pada Rabu, 3 Desember 2025, hingga Minggu, 7 Desember 2025.
Proses pendaftaran cukup dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Hal ini sontak menarik perhatian publik dari berbagai daerah, karena mudah untuk diakses.
Sekolah Rakyat merupakan salah satu program pendidikan gratis yang berbasis asrama di peruntukkan bagi anak-anak dari kategori keluarga miskin dan miskin ekstrem, yang terdata di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di tengah pembukaan seleksi ini, banyak publik yang bertanya-tanya akan besaran gaji dan tunjangan PPPK tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Untuk besaran gaji PPPK telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bisa di lihat pada pasal 5 poin 1, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara pada poin 2 diterangkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rincian Gaji PPPK Sekolah Rakyat Berdasarkan Golongan















