<!--StartFragment --> <p class="pf0"><span class="cf0"><strong>BEKENTV</strong> - Peserta yang lolos pada program Magang Hub Kemnaker Batch 3 2025 akan mendapatkan fasilitas berupa uang saku dengan besaran setara upah minimum.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Magang Nasional merupakan program yang akan di rilis untuk fresh graduate agar memperoleh pengalaman kerja selama enam bulan.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Tujuan di adakannya Program Magang Nasional 2025 ialah untuk meminimalisir pengangguran bagi para fresh graduate atau yang akan memasuki masa lulus kuliah.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Setiap peserta yang dinyatakan lolos, akan mengikuti proses magang selama 6 bulan yang dimulai dari pembekalan, mentoring profesional, serta peluang direkrut langsung jika memiliki performa baik, serta mendapatkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP).</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Sebagaimana keterangan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Agung Nur Rohmad mengatakan besaran gaji setaran dengan upah minimum kabupeten/kota (UMK).</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Seperti contoh yang ia berikan pada setiap peserta magang yang bekerja di perusahaan DKI Jakarta, akan menerima gaji mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP. Kalau magangnya di kantor cabang mengikuti daerahnya," jelasnya.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Terkait gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditentukan dan di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, khususnya pada Pasal 11.</span></p> <p class="pf0"></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Berikut penjelasan bunyinya:</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">(2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan.</span></p> <p class="pf0"></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Dilihat dalam penjelasan bunyi pasal tersebut, bahawasanya uang saku yang di dapatkan peserta akan di salurkan melalui sejumlah bank yang telah ditunjuk pemerintah.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Berikut ini daftar Bank penyalur uang saku program Magang Nasional Hub Kemnaker.</span></p><!--nextpage--> <ul> <li class="pf1"><span class="cf0">BNI</span></li> <li class="pf1"><span class="cf0">BRI</span></li> <li class="pf1"><span class="cf0">BTN</span></li> <li class="pf1"><span class="cf0">Bank Mandiri</span></li> <li class="pf1"><span class="cf0">BSI</span></li> </ul> <!--EndFragment -->