“Banyak kendaraan yang tangkinya besar, kelihatannya pengunjal. Kita yang benar-benar butuh malah nggak kebagian,” tambahnya.
Selain Pertalite, jenis BBM bersubsidi lainnya juga sering kosong akibat adanya pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Padahal, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/558/ESDM/2025 pada Mei 2025. Surat tersebut meminta Pertamina Patra Niaga untuk membatasi pembelian BBM, yakni maksimal 25 liter untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua, serta melarang pengisian berulang dengan nomor pelat yang sama.
















