Beberapa wajib pajak lain, seperti praktik dokter Ari, lapangan bulu tangkis, dan Klinik Kasih Ibu yang dikenakan pajak Rp100.000 per bulan, juga tercatat tertib membayar.
“Untuk saat ini kami masih mengedepankan mediasi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan surat teguran resmi dari kepala daerah hingga sanksi tegas jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pajaknya,” tegas Titin.
Ia menambahkan, kontribusi pajak dari sektor swasta sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap perusahaan yang masih menunggak segera melunasi kewajiban mereka. Karena mereka beroperasi di Bengkulu Selatan, sudah sepatutnya ikut berkontribusi melalui pajak,” ujarnya.