BENGKULU, BEKENTV – Menyikapi berbagai bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra, seperti banjir akibat aktivitas kehutanan dan pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau agar seluruh pelaku usaha pertambangan mineral dan batuan (Galian C) yang telah memiliki izin dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan tambang secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan Erwin Muchsin melalui Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (Kabid Pedal), Arif Budiman, menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah mengantongi izin wajib menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan berdasarkan kajian teknis serta dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh instansi berwenang di tingkat provinsi.
















