Lantas dengan ketentuan tersebut, Pemerintah menilai bahwa indikasi bencana banjir Sumatra belum mencapai batas yang mengharuskan status nasional.
Penetapan status nasional memiliki konsekuensi besar, termasuk perubahan struktur komando dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) secara langsung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana diartikan sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, baik akibat faktor alam, nonalam, maupun manusia.
Penetapan bencana nasional ini harus melewati kajian dan rekomendasi resmi dari lembaga terkait.
















