Sehingga berdasarkan keterangan tersebut, status nasional dapat diberikan jika pemerintah daerah sudah tidak mampu lagi mengelola penanganan bencana, khususnya dari sumber daya manusia, logistik, koordinasi, hingga komando darurat.
Namun, fakta di lapangan hingga sampai saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi terdampak masih bisa bekerja sama dengan TNI, Polri, Basarnas, serta menerima dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kebutuhan logistik dan peralatan search and rescue (SAR).
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah mengacu pada indikator yang meliputi, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” terang UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 2
















