Banjir bandang yang terjadi di Sumatra ini melibatkan sebanyak 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Korban bencana yang meninggal dunia mencapai 961 jiwa, sebanyak 962,2 ribu orang mengungsi, hingga ada 160.689 rumah sampai fasilitas umum mengalami kerusakan.
Namun, menurut pemerintah kejadian tersebut masih bisa diatasi dengan bantuan kapasitas daerah.
Status bencana nasional ini bisa ditetapkan Presiden berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana.
















