BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 memasuki babak baru.
Setelah menetapkan dan menahan 12 orang tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Panit I Subdit Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri, ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dengan membawa bundelan berkas dari seluruh tersangka.
Para tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni LI Kepala Dinas Pertanian Kaur, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, BS, AA, KR, YL, MZ, YS, AN, JA, dan EA, masing-masing sebagai penyedia barang dan dua di antaranya berperan sebagai konsultan.
















