Penetapan tersangka ini, Fri Wisdom S menegaskan merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan, Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan selama 20 Hari Ke-Depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.
















