“Untuk mendukung alat bukti, tiga lokasi kita lakukan penggeledahan,” ungkapnya
Lanjut, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., Berdasarkan hasil awal pemeriksaan dan pengumpulan data, diperkirakan potensi kerugian negara dapat melebihi Rp 1 miliar.
“Untuk kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp. 1 Miliar,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen, Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana pada perkara ini.
















