<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset pemerintah Kota, Rabu malam, 01 Oktober 2025. Kajari Bengkulu Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., mengatakan dalam perkara ini tersangka berinisial P-H yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu memanfaatkan aset pemerintah Kota Bengkulu dengan melakukan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios-kios di pasar panorama. Adapun penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait. Dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan bahkan membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung seperti memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.<!--nextpage--> Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah pasar panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar Rp55.000.000 hingga Rp310.000.000 per unit. Bagi pedagang yang tidak mampu membayar harga sesuai dengan harga yang ditentukan maka tidak bisa berjualan di kios baru pasar panorama. Berdasarkan hal ini, Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. "Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru pasar panorama. Penyidik sudah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, kemudian menetapkan satu orang tersangka yakni P-H dalam perkara ini," jelasnya.<!--nextpage--> Lanjut, Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H, menjelaskan Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti bahkan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.<!--nextpage--> “Tersangka akan dititipkan selama 20 hari Lapas Bentiring Bengkulu,” jelasnya Fri Wisdom S Sumbayak menambahkan, dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara.<!--nextpage--> “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.