Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah pasar panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar Rp55.000.000 hingga Rp310.000.000 per unit.
Bagi pedagang yang tidak mampu membayar harga sesuai dengan harga yang ditentukan maka tidak bisa berjualan di kios baru pasar panorama.
Berdasarkan hal ini, Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.
“Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru pasar panorama. Penyidik sudah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, kemudian menetapkan satu orang tersangka yakni P-H dalam perkara ini,” jelasnya.