“Dana sudah siap. Saat ini kami menunggu proses pencairan yang harus mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pembayaran THR, termasuk jadwal serta pola pencairan, apakah dilakukan sekaligus atau bertahap.
“Biasanya setelah regulasi terbit, petunjuk teknisnya langsung jelas. Kami tinggal menyesuaikan dengan ketentuan itu,” katanya.
Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar pencairan THR bagi ASN dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
















