Sebagaimana di jelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, bahwasanya di bulan oktober 2025 ini tercatat tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional sepanjang Oktober 2025.
Keputusan ini menandakan masyarakat akan menjalani bulan tersebut dengan hari kerja penuh, tanpa adanya libur nasional dan cuti bersama pada bulan oktober 2025.
Dan hal ini juga berlaku di bulan november mendatang, yang akan memasuki bulan ke dua periode tanpa jeda libur nasional berturut-turut.
Sehingga, masyarakat hanya bisa menikmati hari libur setiap hari Sabtu dan Minggu sesuai dengan kalender yang di terbitkan pemerintah.