BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021. Agenda sidang dipimpin Majelis Hakim dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Tiga terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang, yakni mantan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 yang kini menjabat Anggota DPRD Bengkulu Tengah, ST. Mukhlis, mantan Kaur Keuangan Desa Sesi Suarsi, serta mantan Sekretaris Desa Herwanda.
Ketiganya didakwa pasal berlapis dengan dakwaan primer dan subsidair menggunakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
















