BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak 282 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seluma dijadwalkan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Seluma. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Seluma belum menetapkan besaran gaji yang akan diterima oleh pegawai.
Sesuai Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, gaji ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah. Dengan aturan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti UMK Kabupaten Seluma yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Herman Suyadi, menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat akan menggelar pembahasan untuk memutuskan nominal gaji sesuai ketentuan terbaru.
















