BEKENTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang sitaan kasus tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memulihkan aset negara secara optimal menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 (HAKORDIA).
Tapi ternyata hingga kini banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa berbagai aset hasil tindak pidana korupsi, mulai dari mobil mewah, rumah, perhiasan, hingga barang elektronik, bisa di lelang oleh siapapun dengan melalui mekanisme resmi dari pemerintah.
Menarik bukan untuk diikuti? selain bisa mendapatkan barang mewah dengan harga menarik, kamu bisa juga merasakan turut berkontribusi dalam pemulihan kerugian negara.
Melansir dari laman resmi KPK, seluruh proses lelang akan diselenggarakan secara online melalui platform resmi lelang.go.id.
Dalam hal ini, peserta yang ingin mengikuti wajib memiliki akun akun terlebih dahulu, sebelum ikut dalam penawaran yang terjadwal.
Sesuai informasi resmi dari KPK, batas akhir penawaran lelang akan berakhir pada Selasa, 9 Desember 2025. Oleh karenanya, peserta wajib melihat jadwal lengkap serta kententuan melalui katalog yang ditentukan.
Berikut ini, BEKENTV telah merangkum syarat dan cara melakukan pendaftaran akun lelang online KPK melalui laman lelang.go.id:
Syarat Ikut Lelang KPK
















