BENGKULU, BEKENTV – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi. Dua pelaku yang tergabung dalam jaringan narkotika diamankan beserta barang bukti berupa 5 kilogram ganja dan 44,44 gram sabu.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus pidana umum dan kasus narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman ganja dari Padang menuju Bengkulu menggunakan bus lintas Sumatra. Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Bengkulu langsung melakukan pemantauan.
















