BENGKULU, BEKENTV – Setelah diringkus polisi, Andika Saputra (19), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi, pada 12 Agustus 2025 lalu, akan segera menjalani persidangan.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, memastikan bahwa pelimpahan tahap II tersebut menjadi tanda dimulainya proses persidangan.
“Dengan pelimpahan tersangka Andika Saputra ke Kejari, kami segera menyiapkan berkas dan saksi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rusydi, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, Andika dan seorang rekannya melakukan aksi begal terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi (35), warga asal Bandung yang tinggal sementara di sebuah mess di Jalan Jambu, Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Korban saat itu baru pulang setelah membeli pulsa internet di warung dekat tempat tinggalnya.
















