BENGKULU, BEKENTV – Rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpotensi menurunkan porsi belanja pegawai hingga menjadi 36 persen.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Bengkulu telah mencapai 41 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui ambang batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni sebesar 30 persen.
Selain itu, kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 juga akan berlanjut pada tahun 2026. Kondisi ini turut berdampak pada penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
















